TATIYE.ID (PEMKOT) – Sebanyak 102 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan merk berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo pada razia yang di gelar Rabu (19/05/2021)
Pengamanan ratusan Miras tersebut, berdasarkan pemantauan lapangan oleh petugas Satpol PP. Sejumlah tempat disinyalir menjadi lokasi peredaran Miras secara ilegal.
Kasatpol PP Moh. Mulky Datau mengungkapkan, pengendalian peredaran miras mesti dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
“Banyak terjadi kriminalitas di bawah pengaruh Miras. Untuk itu kami awasi betul peredarannya” ujar Mulky saat diwawancarai usai razia Miras.
Dalam melakukan penindakan, pihak Satpol PP tetap berpegang teguh pada amanah Perda tentang pengendalian Miras dan ketertiban umum.
Tahun ini tercatat Satpol PP telah melakukan razia miras sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda.
“Untuk barang bukti telah kita amankan, kemudian akan dibuatkan berita acara penyitaan” katanya.
Ia juga akan bekerjasama dgn pihak kepolisian untuk memperketat pintu masuk dan keluarnya peredaran Miras di Kota Gorontalo.
“Bagi para pelanggar yang temukan berulang kali memperjual belikan Miras ilegal, akan dikenakan sangsi sesuai perda yang berlaku” pungkasnya. (**)