Satgas KONI Gorontalo Mulai Bagi Tugas Pemantauan Dan Pendampingan Cabor

TATIYE.ID (SPORT) – Gerak cepat dilakukan Satuan Tugas (Satgas) PON KONI Provinsi Gorontalo dalam menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut. Setelah dibentuk beberapa waktu lalu, Kamis (4/01/2024) Satgas menggelar rapat dengan para pendamping guna membahas program kerja yang sudah akan dimulai Januari awal tahun ini.

Selain melakukan pemantauan selama pelaksanaan pemusatan latihan atau training center (TC) luar dan TC dalam, Satgas PON KONI Provinsi Gorontalo yang dikoordinir Yakub Tangahu dan sekertaris Satgas, Ucok H. Rafiater juga akan melakukan pendampingan secara khusus kepada 19 cabang olahraga (Cabor) yang lolos PON XXI Aceh-Sumut.

“Hari ini kita rapat bersama para pendamping Satgas diantaranya selain membahas program yang akan kita jalankan juga sekaligus dengan pembagian tugas pemantauan dan pendampingan cabor lolos PON,” ujar Koordinator Satgas PON KONI Gorontalo, Yakub Tangahu.

Pembagian tugas tim Satgas dan pendamping ini tambah Yakub sesuai kesepakatan hasil rapat nantinya akan diroling setiap bulannya, dan pelaksanaan Monev sudah akan dimulai bulan Januari 2024. Selain itu nantinya usai rapat Satgas bersama cabor lolos PON, akan ada yang namanya penandatangan kontrak kerja antara Cabor dengan KONI Provinsi Gorontalo dalam hal ini termasuk Satgas.

“Nanti juga akan ada kontrak kerja antara Cabor dan KONI Provinsi Gorontalo. Selanjutnya kita akan menggelar workshop pelatih sebelum masuk TC luar diakhir bulan Januari 2024. dan TC luar ini akan berlangsung rencananya selama februari hingga Juni 2024,” tambahnya.

Sebagai informasi, SK Satgas dan pendamping terhitung satu tahun mulai Januari – Desember 2024. Dimana komposisinya yakni Fokram AZ. Salilama, Adhi Pala, Yakub Tangahu, Maman Djakaria, Roy Hasiru, Ucok H. Rafiater, Ridwan Bobihoe, dr. Anwar Pasaribu, Rizal Datau, Welly Hasan, Fatra Ointoe. Dan tim satgas akan didampingi lima orang pendamping yakni Rony Lanti, Anton Biludi, Anton Abubakar, Arif Mohi, Arfan Mauda. (*)

Exit mobile version