
TATIYE.ID (GORUT) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara, secara resmi menyerahkan dokumen penting terkait pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 kepada Plh Sekrtariat, Yusuf Harun beserta Anggota DPRD, Lukum Diko.
Penyerahan dokumen tersebut di pimpin langsung oleh ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, didampingi Anggota Komisioner KPU, Yanti Halalangi, Jumat (30/5/2025).
Sebagaimana diketahui bahwa penyerahan berita acara dan tindak lanjut keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan tahun 2024 merupak tindak lanjut Mahkama Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan dan salinan putusan nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang perihal perkara perselisihan hasil pemilihan bupati – wakil bupati Kabupaten Gorontalo Utara.
Penyerahan berita acara tersebut juga merupakan rangkaian atau bagian dari tahapan Pilkada, setelah sehari sebelumnya KPU telah menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih, pada Kamis (29/5/2025).
Anggota Fraksi partai Golkar, Lukum Diko saat di wawancarai oleh beberapa awak media menyampaikan, dengan diserahkannya Surat Keputuan (SK) oleh KPU, maka selanjutnya DPRD akan menggelar rapat paripurna sebagai tahapan pengusulan SK selnjutnya kepada gubernur.
Sesuai ketentuan, dengan telah disampaikannya usulan pengesahan dan pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara ke pihak DPRD ini, maka berakhir pula seluruh rangkaian Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota.(*)