
TATIYE.ID (GORONTALO) – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aswan Djamaluddin, resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Dengan demikian, Aswan secara resmi mengisi kursi legislatif yang sebelumnya ditempati oleh Mustafa Yasin.
Pergantian ini dilakukan setelah proses PAW yang diajukan oleh PKS dan telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aswan ditetapkan sebagai pengganti berdasarkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif sebelumnya serta hasil verifikasi dari pihak terkait.
Ketua DPW PKS Gorontalo, Adnan Entengo membenarkan PAW tersebut dan secara resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggantikan Mustapa Yasin.
“Ya,” kata Adnan usai ditaya kebenaran mengenai PAW Anggota DPRD Provisini Gorontalo fraksi PKS via whatsaap, Senin (15/6/2026).
Diketahui, kursi yang kini ditempati Aswan sebelumnya diisi oleh Mustafa Yasin yang tersandung persoalan hukum terkait dugaan kasus travel umrah dan haji bodong.
Melalui mekanisme PAW, PKS memastikan keterwakilan partai di DPRD Provinsi Gorontalo tetap berjalan hingga berakhirnya masa jabatan tahun 2029.
Pelantikan Aswan Djamaluddin sekaligus menandai babak baru bagi Fraksi PKS di DPRD Provinsi Gorontalo dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi kemajuan daerah.



















