Rusli Habibie Bela Terdakwa Kasus GORR Asri Banteng di Persidangan

Gubernur Rusli Habibie saat diwawancarai Media, usai memberikan keterangan dalam persidangan Gorr. Rabu (10/03)

TATIYE.ID (GORONTALO) – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus GORR yang menjerat mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo, Asri Banteng, Rabu (10/3/2021).

Dalam kesaksiannya, Rusli mengatakan bahwa Asri Banteng memiliki kinerja yang baik dan bagus dalam pemerintahannya.

Selain menghadirkan Gubernur Rusli Habibie, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Wakil Gubernur Idris Rahim sebagai saksi dalam persidangan tersebut .

“Sejak saya menjadi Bupati Gorut, terdakwa Asri Banteng ini sudah dengan saya, hingga sampai sekarang sudah sembilan tahun bersama saya. Jadi tidak pernah beliau melakukan hal-hal yang tidak baik,” jelas Rusli saat memberikan keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Mantan Bupati Gorontalo Utara itu juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan membebaskan Asri Banteng dari jeretan hukum.

Sebaliknya, Rusli meminta pihak penerima anggaran lahan GORR (Gorontalo Outer Ring Road) agar dilakukan pemanggilan.

“Satu jengkal pun saya dan keluarga tidak memiliki tanah di jalan GORR,” tandas Rusli.

Exit mobile version