TATIYE.ID
(GORONTALO) – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie,
mengimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo untuk segera mengisi Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui
e-filing.
Hal itu diungkap
Gubernur Rusli, usai mengisi laporan pajak pribadinya melalui e-filing bersama
dengan tim dari Kantor Pajak Pratama Gorontalo di Rumah Dinas Gubernur
Gorontalo, Kamis (12/3/2020).
“Saya tadi sudah
melaporkan SPT pajak lewat e-filing. Jadi bagi masyarakat Gorontalo yang sudah
memiliki NPWP, maka wajib untuk lapor pajak,†unkap Rusli
Menurut Rusli,
masih banyak masyarakat Gorontalo yang punya NPWP tetapi belum melaporkan SPT
tahunannya. Untuknya sebelum tanggal 31 maret 2020, sesuai batas waktu yang
ditentukan, laporan pajak harus sudah selesai.
“Dengan e-filing,
lapor dimana saja kapan saja, semakin murah. Tidak perlu ke kantor
pajak. Jadi segera lapor pajak, karena pajak kuat, Indonesia maju,†pungkas
Rusli.
Ditempat yang sama,
Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo Daud Suranto mengatakan, tahun ini
pemerintah menargetkan nilai kepatuhan terhadap pelaporan SPT masyarakat harus
bisa meningkat. Karena segala macam cara sudah dilakukan oleh direktorat
pajak, termasuk menggunakan sistem e-filing.
“Secara statistik,
sekitar 60.000 yang wajib SPT baru sekitar 40.000 yang
melaporkan SPT. Jadi masih banyak, masyarakat gorontalo yang belum melaporkan
SPT. Tetapi jika dibandingkan dengan daerah lain, Gorontalo termasuk
cukup patuh terhadap pelaporan SPT. Sehingga tahun ini pemerintah
berharap nilai kepatuhan masyarakat bisa meningkat,†papar Daud.
Perlu diketahui, e-filing
adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara
online. Cukup melalui situs www.pajak.go.id
bisa menggunakan layanan yang disediakan DJP. (*)
















