TATIYE.ID (GORUT) – Perusahaan ekspedisi di Gorontalo Sicepat Express mengalami kerugian sebesar kurang lebih 13 juta rupiah yang disebabkan salah satu karyawannya.
Pasalnya karyawan tersebut pada bulan Desember telah menggelapkan uang Pembayaran COD Sicepat Express dari 67 penerima barang tidak disetorkan ke perusahaan.
Diketahui karyawan HN pada saat itu menjabat sebagai koordinator kurir diperusahaan tersebut dan HN merupakan warga desa cisadane, Gorontalo Utara usia 31 tahun dan saat ini pekerja lepas di salah satu PLTU di Gorontalo Utara.
HN dilaporkan ke Polres Gorontalo Utara Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) unit Tipikor oleh Ibrahim Khalid saat ini menjabat sebagai koordinator COD diperusahaan ekspedisi tersebut.
Kepala Unit Tipikor Jandri Pusung melalui penyidik Riski Kasiati mengatakan HN akan dikenai pasal 374 Subsider 372 Penggelapan Murni.
“HN akan dikenai pasal 374 Subsider 372 Penggelapan Murni dan akan dilakukan panggilan pertama pada hari Kamis 13 Agustus 2021” kata Riski Kasiati.