RTRW Dan RDTR Harus Jadi Acuan Perluasan Pembangunan Di Kota Gorontalo

TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Perkembangan pembangunan baik gedung maupun tempat usaha dan pemukiman di kota Gorontalo terus mulai berkembang pesat. Sehingganya pemerintah Kota Gorontalo melalui Wali Kota menekankan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus menjadi acuan dalam hal pembangunan di Kota Gorontalo.

“RTRW dan RDTR ini menjadi dasar dalam menentukan layak atau tidak pembangunan fisik disuatu kawasan,” kata Wali kota Gorontalo Marten Taha, Kamis (17/02/2022).

Marten Taha menyampaikan kota Gorontalo memiliki luas wilayah 79,3 kilo meter persegi. Dari luasan ini sebagian dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian khususnya tanaman padi. Saat ini areal lahan pertanian yang masih dipertankankan terdapat di kecamatan Kota barat dan Kota utara.

Masyarakat pemilik lahan diharapkan agar tetap mempertahankan lahan pertanian dan tidak dijual demi keberlangsungan ketahanan pangan. Marten menjelaskan dalam undang-undang nomor 41 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengamanatkan tidak semua lahan pertanian dialih fungsikan menjadi lokasi pembangunan permukiman atau tempat usaha.

“saya membuat satu kebijakan yang kita tertuangkan dalam RDTR dan RTRW yaitu namanya KP2B, KP2B ini lebih luas jadi ini berlaku sampai 30 tahun yang akan datang sawah-sawah di Kota Gorontalo ini tidak bisa habis, harus minimal disisahkan 459 hektare sementara lahan pertanian produktif harus menyisahkan minimal 250 Hektare itu kawasan lahan pertanian berkelanjutan tidak bisa tergerus oleh perluasan lahan karna pemukiman, pertokoan atau tempat usaha lainnya,” jelas Marten Taha. (*)

Exit mobile version