
TATIYE.ID (GORONTALO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menolak laporan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) yang menjadi dalil gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan pada sidang putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM), Senin (19/5/2025).
“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli.
Selain itu, Idris juga menyampaikan bahwa, perbuatan pelapor tidak menunjukan terpenuhinya unsur TSM.
“Perbuatan pelapor tidak menunjukan unsur TSM sebagaimana pada pasal 135 huruf A ayat 1 tentang undang – undang pemilihan, dan pelanggaran administrasi pemilihan pada pasal 73 ayat 2,” jelasnya.(*)