TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik Djibran mengungkapkan alasan dinonaktifkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut definitif, Ridwan Yasin, karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan ASN.
“Di sini jika ada yang menanyakan kenapa sekda dibebastugaskan sementara, karena memang itu aturannya. Dimana temuan DPRD diduga bersangkutan melanggar aturan PP nomor 53 tahun 2010. Namun hal ini hanya sementara, artinya yang bersangkutan jika tidak bersalah, maka akan diaktifkan lagi. Jika bersalah, maka ada mekanisme selanjutnya sampai pemberhentian tetap,” ucap Hamzah saat diwawancarai oleh beberapa awak media.
Politisi senior Golkar ini mengatakan bahwa pembebasan tugas Sekda definitif tersebut juga sudah sesuai rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rencananya, tim pemeriksa yang diketuai langsung oleh Bupati Indra Yasin dan beranggotakan kepala BKD Provinsi, Inspektorat Provinsi, Asisten 1, serta Asisten 3 Provinsi Gorontalo, itu akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan tersebut kemungkinan pada tanggal 7 Juli 2021 ini.
Ketua DPD II Partai Golkar Gorut ini mengakui DPRD sejak awal telah melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN. Namun pihaknya mengaku tidak mencampuri domainnya bupati dan tim dalam memutuskan pembebasan tugas Sekda.
“Kami mengadu persoalan ini sesuai prosedural. Meskipun kami politisi, tetapi kami tidak menggunakan cara-cara politik, karena kami tetap tertib aturan. Di sini bisa saja 25 anggota DPRD dapat ngambek dan tidak akan membahas APBD, jika sekda tidak diganti. Itu kan bisa saja terjadi, jika kami melakukan itu,” kata dia.
DPRD dengan demikian memilih untuk dapat menempuh dengan cara normatif sesuai ketentuan undang-undang, yakni mengadu ke KASN dan kementerian terkait.