Tatiye.id (Bone Bolango) – Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal yang telah diusulkan BUMD sepertinya tidak akan berjalan mulus. Dimana, pada Jumat, (23/09) dalam rapat Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama BUMD mendadak diminta untuk lebih dulu memenuhi dua syarat dokumen yakni analisis terkait penambahan modalnya dan kedua bisnis plannya yang sebagaimana diatur didalam aturan PP 54 tahun 2017.
Ketua Bapemperda, Syamsu Botutihe mengungkapkan ada syarat itu timbul karena ada satu kondisi yang berbeda. Dimana tambahan penyertaan yang akan diajukan sekarang sebesar Rp 500 Juta itu malah sudah melampaui nilai diperda awal nilai besaran penyertaan modal, yang hanya diatur sampai sebesar Rp 5 Miliar.
Sebab, posisi sekarang saja, penyertaan modal yang sudah diberikan mencapai Rp 4,9 Miliar sehingga jika kembali meminta tambahan Rp 500 Juta maka pastinya akan melebihi dari patokan Rp 5 Miliar. Untuk itu dua syarat itu berlaku dan bersifat wajib dipenuhi.
“ Karena di PP 54 tahun 2017 itu mensyaratkan bahwa ketika ada pengajuan nilai penambahan modal yang besarannya sudah melampaui nilai besaran yang sudah diatur di perda sebelumnya. Maka disyaratkan dua hal yang harus lebih dulu disediakan,”
“Dua hal itu diantaranya pertama analisis terkait penambahan modalnya dan kedua bisnis plannya. Dua syarat itu yang harus dipenuhi lebih dulu. Tapi secara umum tidak ada kendala berarti ya,“ ujar Syamsu Botutihe