
TATIYE.ID (DPRD BONEBOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
Olehnya, DPRD melalui Komisi III mengundang sejumlah pihak terkait untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 03 Januari 2025.
Dinas Kesehatan Bone Bolango, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto, pihak BPJS Kesehatan, dan juga pihak terkait lainnya terlihat menghadiri rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Bone Bolango itu.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III Faisal Mohie sangat menyayangkan banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat yang mereka terima terkait dengan jaminan sosial kesehatan.
“Kami ini penyelenggara pak, Bu sudah kewajiban kami sebagai penyelenggara harus melayani mereka masyarakat apapun kondisinya,” ungkap Faisal saat memimpin rapat.
Hal tersebut berkaitan dengan pasien atau masyarakat yang harus tetap dirawat di Puskesmas meskipun sudah mendapatkan rujukan ke rumah sakit terdekat sebab tidak terdaftar dalam BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Bone Bolango, Marni Nisabu mengatakan bahwa keluhan ini adalah masalah yang dirasakan oleh seluruh jajaran kesehatan dalam hal ini puskesmas sebagai pelayan terdepan.
“Di puskesmas sendiri memang memiliki keterbatasan sehingga mau tidak mau pasien ini harus kita rujuk, tetapi kan kalau tidak bisa terpaksa harus kami tuntaskan di puskesmas ataupun klinik,” ungkapnya.
Namun,Ia juga mengatakan bahwa adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga sarana dan prasarana lainnya juga menjadi kendala pihak Puskesmas.
Ditempat yang sama, pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa aturan-aturan yang ada saat ini bukanlah ketentuan terbaru tetapi sudah ada sebelumnya oleh Kementerian Kesehatan dan perlu diingatkan kembali.
Dalam hal ini Kementrian Kesehatan dan juga BPJS Kesehatan telah menandatangani berita acara kesepakatan yang memuat 7 poin yakni terkait aspek administrasi dan medis yang didalamnya juga terkait dengan pelayanan gawat darurat.
“Adapun dasar dari pemberlakuan Terkait dengan kegawatdaruratan itu ada dalam Keppres 82 tahun 2018 terkait dengan kriteria gawat darurat, begitu juga ditunjang dengan Permenkes 47 tahun 2018 terkait indikasi gawat darurat,” tandasnya.