Resmi Bertugas, Ini Wewenang dan Tanggung Jawab 495 PPS Yang Tak Dimiliki PPK

TATIYE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango melantik 495 Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa se-Kabupaten Bone Bolango bertempat di Citymall Hotel Kota Gorontalo, Selasa (24/1/2023).

Pada kegiatan pelantikan tersebut turut hadir Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Wakil Bupati Merlan Uloli, Sekda Ishak Ntoma, Kapolres Bone Bolango, Dandim 1304 Kota Gorontalo, anggota KPU Provinsi Gorontalo Ramli Ondang Djau, anggota PPK se Kabupaten Bone Bolango.

“Hari ini sejumlah 495 anggota PPS se-Kabupaten Bone Bolango resmi dilantik dan selamat berkerja,” ungkap Adnan Berahim saat memberikan sambutan.

Dirinyapun menerangkan bahwa PPS memiliki dua kewenangan yang tak dimiliki oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang setingkat lebih tinggi dari PPS.

“PPS memiliki 2 wewenang besar yang didelegasikan oleh KPU Bone Bolango langsung,” tegas Adnan Berahim.

Wewenang tersebut adalah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mengangkat Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).

“PPS jangan sampai salah memilih KPPS dan Pantarlih karena ini akan menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Dirinyapun menerangkan bahwa pelantikan ini bukanlah euforia dari suksesnya PPS dari seleksi, namun pelantikan kali ini merupakan tanggung jawab baru.

“Anda PPS akan kehilangan banyak waktu, Karena pada tahapan pemilu tidak ada tanggal merah,” ucap Adnan Berahim

Exit mobile version