TATIYE.ID (GORONTALO) – Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, Sun Biki memberikan tanggapannya mengenai salah satu rekomendasi yang telah diberikan Deprov untuk LKPJ Gubernur pada rapat paripurna. Senin (3/4/2023).
Dari 11 rekomendasi yang telah diberikan salah satu diantaranya yaitu penataan OPD yang mekar dan yang digabung dinilai masih belum maksimal sehingga mengakibatkan pembayaran TKD, TPP dan gaji pegawai belum terbayarkan sampai dengan hari ini.
Sun Biki mengungkapkan hal tersebut disebabkan karena terdapat 227 ASN atau pegawai yang dimutasi, sehingga mutasi inilah yang mengakibatkan jalannya pemerintahan tidak maksimal karena ada beberapa KPA dan PPTK yang belum ditunjuk sehingga mengakibatkan pembayaran TKD, TPP dan gaji pegawai belum bisa terbayarkan.
“Memang pada tahun 2022 ini ada Perda yang menghasilkan ada OPD yang digabung seperti PU dan ada beberapa OPD yang harus dimekarkan, tindak lanjut dari pada OPD yang digabung dan dimekarkan ini terjadi mutasi sekitar 227 ASN atau pegawai, mutasi ini mengakibatkan jalannya pemerintahan itu tidak maksimal, karena ada beberapa KPA dan PPTK yang belum ditunjuk sehingga itu mengakibatkan pembayaran TKD, TPP dan gaji-gaji pegawai yang belum bisa terbayarkan, ada yang sudah sampai 3 bulan,” Kata Sun Biki.
Di akhir wawancara, Sun Biki menambahkan bahwa persoalan pembayaran gaji pegawai yang belum terselesaikan ini berangkat dari perencanaan yang kurang matang.