RDP Perihal Eksekusi Kendaraan Usai Digelar, Begini Kata Darmawan

Gabungan Komisi A dan B DPRD Kota Gorontalo saat menggelar RDP bersama pihak terkait perihal eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan pada SMS Finance, Senin (18/01/2021)

TATIYE.ID (DEKOT) – Seperti yang dijadwalkan sebelumnya terkait lanjutan pembahasan aduan masyarakat perihal eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan pada SMS Finance, akhirnya digelar gabungan Komisi A dan B DPRD Kota Gorontalo, Senin (18/01/2021)

Berdasarkan pantauan Tatiye.Id, lanjutan pembahasan di ruang sidang kantor DPRD Kota Gorontalo berlangsung alot. Kedua pihak baik debitur dan kreditur sama-sama ngotot mempertahankan argumen masing-masing.

Sehingga DPRD melakukan skorsing sementara, dan memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk kembali bermusyawarah terkait perihal penarikan kendaraan tersebut.

Ditemui usai pembahasan, Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya hanya memediasi persoalan tersebut. Agar tidak menjadi bola liar dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami disini hanya memediasi persoalan. Dan Alhamdulillah ada beberapa solusi yang lahir pada pembahasan tadi. Diantaranya meminta kedua pihak untuk membicarakan kembali persoalan secara kekeluargaan. Agar tidak berdampak dan menimbulkan persoalan baru dikemudian hari,” ucapnya.

Lanjut katanya, berbagai solusi maupun kesepakatan yang lahir pada lanjutan pembahasan perihal penarikan kendaraan tersebut, telah dituangkan dalam kesimpulan. Dan pihak SMS Finance kata dia, akan menyurat ke direksinya untuk meminta kebijakan, agar pihak debitur dapat diberikan kelonggaran pembayaran angsuran.

“Pihak SMS Finance juga akan menyurat ke direksi pusat atas dasar permohonan debitur untuk meminta rekstrukturisasi kembali terkait penarikan mobil milik konsumen,,,”

“Dan kalaupun misalnya permohonan itu ditolak oleh direksi pusat, maka kami akan menindaklanjutinya dengan mengundang pihak direksi pusat. Agar supaya persoalan selesai dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version