TATIYE.ID (DEKAB) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Minum, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo lebih memprioritaskan substansi terkait kualitas air minum, Senin (21/03/2022).
Hendra Abdul selaku ketua pansus mengatakan bahwa untuk menjamin mutu dan kualitas air, pansus merekomendasikan agar Perumda dan pemerintah desa mengontrolnya lewat laboratorium bersertifikasi dari komite sertifikat nasional. Hal ini demi menjaga masyarakat tetap aman saat mengonsumsi air tersebut.
“Kualitas air ini akan kita warning betul. Meski pengujian dilakukan di pengelolaan awal, tapi karena penggunaan pipa yang mengandung timbal maka itu bisa membahayakan jika dikonsumsi tanpa dimasak. Kita akan rekomendasikan lewat Ranperda ini, kedepan harus menggunakan pipa-pipa yang bebas timbal,” ungkap Aleg Dapil Telaga Cs ini.
Selain kualitas air minum, pansus juga akan mengatur permasalahan yang terjadi saat ini terkait pengelolaan air minum di tingkat desa.
“Nantinya Ranperda akan mengatur model kerjasamanya. Untuk tarifnya sendiri, yang dikelola oleh pemerintah desa, kita mengusulkan berdasarkan peraturan desa. Kalau pengelolaannya Bumdes, tarifnya ditetapkan oleh Bumdes lewat persetujuan kepala desa,” jelas Hendra.
Sementara, untuk Perumda sendiri sudah diatur oleh SK (surat keputusan) Gubernur tentang tarif atas tarif bawah, dan itu berlaku di seluruh Perumda. Peraturan ini mengatur bagaimana ketersediaannya, kontinuitas, kualitas dan jaminan layanan terhadap masyarakat.