TATIYE.ID (DEPROV) – Penataan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan telah mencapai proses finalisasi oleh Tim Pansus DPRD Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan hasil rapat kerja Tim Pansus bersama OPD terkait pada Senin (2/10/2023) yang dilaksanakan di ruang Rapat Dulohupa DPRD, Ranperda ini telah menghasilkan tiga rekomendasi yang nantinya akan dijadikan prioritas.
Anggota Tim Pansus, Erwin Ismail telah menguraikan beberapa rekomendasi tersebut, yaitu terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah, dalam hal ini Tim Pansus mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera membentuk dinas baru yakni dinas pendapatan daerah dengan tujuan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikelola sesuai dengan target.
Rekomendasi berikutnya terkait dengan kepatuhan pembayaran pajak terutama untuk para Pegawai Negeri, menurut Erwin hal ini perlu ditegakkan dengan melihat presentase kepatuhan pajak Masyarakat Gorontalo yang rendah yakni 38%.
“Yang berikut dari saya pribadi untuk tim NA dan Pansus pajak ini yakni kepatuhan dari Kepala-Kepala Badan Keuangan di Kabupaten/Kota terkait bagaimana dia bisa memacu ataupun bisa mencapai target pajak yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Erwin
“Jadi Perda ini tidak terlalu banyak berubah dan saya berharap dengan pembaruan Perda ini Gorontalo bisa lebih maju dan meningkat PAD-nya dan Retribusi,” sambungnya.
Sementara itu, Sun Biki yang memimpin rapat finalisasi tersebut menekankan bahwa Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Lanjut katanya, jika Ranperda tidak selesai tahun ini maka Pemerintah Daerah tidak berhak memungut pajak di tahun mendatang.
“Jadi InsyaAllah tanggal 9 Oktober 2023 hari senin depan Ranperda ini akan diparipurnakan,” pungkasnya.