Ranperda Cadangan Pangan Kota Gorontalo Direvisi

TATIYE.ID (DEKOT) – Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo Rolly Kadullah menilai bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan dibutuhkan pengkajian mendalam sebelum diuji publik.

” Dari pengajuan hingga pengodokan ranperda sejumlah pasal dinilai masih bertentangan dengan peraturan pemerintah setingkat diatasnya tim OPD pihak terkait masih bekerja keras menuntaskan Ranperda Cadangan pangan tersebut,” ujar Politisi PPP ini usai melaksanakan rapat bersama Pemkot, Selasa (8/3/2022).

Lanjut kata Rolly, bahwa Pansus II menargetkan ranperda ini sempurna pada bulan depan.

“Masih ada tahapan uji kelayakan publik sehingganya saya berharap dokumen sempurna pas masuk puasa Ramadhan nanti,” tuturnya.

Ia menambahkan, perda penyelenggaraan cadangan pangan ini sangat penting keberadaannya untuk jangka panjang. Pasalnya melalui perda ini Pemkot Gorontalo akan diwajibkan menyiapkan cadangan pangan dalam setiap tahunnya.

“Kenapa pemerintah harus ada cadangan pangan, untuk mengantisipasi jika terjadi bencana alam. Selama ini belum diparipurnakan, ada perwako yang mengatur cadangan pangan dan masih berlaku,” bebernya.

“Dari awal perencanaan, kita pihak legislatif sudah menentukan angka 50 ton beras.Tapi karena tidak sesuai dengan aturan yang ada di atas, kita sesuaikan jadi 17 ton,” pungkasnya. (*)
 

Exit mobile version