
TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak 2024. Rakor yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (3/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Ridwan menjelaskan alur mekanisme yang harus dilalui sebelum pelantikan kepala daerah. Ia mengatakan, setelah hasil Pilkada diserahkan ke DPRD, lembaga legislatif memiliki waktu maksimal tiga hari untuk memprosesnya. “Kalau dalam tiga hari tidak diproses, maka pemerintah daerah akan menunggu. Memasuki hari ke-6, pemerintah daerah wajib mengusulkan ke Pemerintah Provinsi. Proses ini sudah berjalan, dan pelantikan direncanakan pada tanggal 20,” jelas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan juga menyinggung tentang permasalahan hasil Pilkada yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK. “Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah tahapan dismissal pada tanggal 4 dan 5. Jika ada permohonan yang ditindaklanjuti, maka pemerintah pusat akan mengambil langkah untuk menyesuaikan jadwal pelantikan secara serentak,” terangnya.
Meski begitu, Ridwan mengungkapkan bahwa pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri, telah memberikan arahan untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah. “Ada perintah langsung dari Menteri terkait percepatan pelantikan,” tambahnya.
Rakor tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelantikan kepala daerah berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan dinamika yang terjadi, baik di tingkat lokal maupun nasional.