Pulau Mohinggito di Tutup Pemda Gorut, Warga Minta Keadilan


TATIYE.ID (GORUT) – Terkait rencana pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara yang disampaikan melalui Ridwan Yasin selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk menutup sementara kegiatan pariwisata di pulau mohinggito kecamatan ponelo kepulauan mendapat reaksi & tanggapan dari warga kecamatan ponelo kepulauan.

Mulai dari yang berprofesi sebagai pengemudi taksi (perahu), penjual makanan, tukang masak sampai dengan warga yang biasa mensupply air bersih di pulau yang saat ini sedang trend di masyarakat provinsi Gorontalo karena icon “rumah pitate” nya tersebut.

Lukman Blongkod warga desa ponelo yang saat itu dihubungi mengatakan, bahwa ia merasa kaget dengan kebijakan pemerintah daerah tersebut, bagi bagong panggilan akrab lukman yang menggantungkan hidupnya sehari hari dari jasa mengantar penumpang ke lokasi wisata pulau saronde dan mohinggito itu, rencana tersebut akan mengurangi pendapatan tidak hanya dirinya namun juga dari teman teman nya sesama profesi yang kurang lebih berjumlah 20 orang (taksi).

Allhamdulillah kami sebagai warga lokal sangat bersyukur dengan di bukanya pulau mohinggito oleh Investor lokal yang merupakan bagian dari keluarga besar yusuf yang berasal dari desa malambe yang memang kami semua tahu di kecamatan ponelo kepulauan ini keluarga yusuf merupakan penggarap dan pemilik ratusan pohon kelapa yang ada di pulau mohinggito, sebab dengan dibukanya pulau mohinggito untuk umum ditambah dengan atraksi dan akomodasi pulau mohinggito yang cukup bagus saat ini, membuat kami dalam sebulan khususnya di hari jumat,sabtu dan minggu mendapatkan penghasilan yang lebih besar dibandingkan sebelum pulau mohinggito beroperasi.

Olehnya, jika pulau ini benar benar di tutup, maka Pemerintah Daerah sama saja dengan mematikan ekonomi rakyatnya sendiri ditengah pandemi covid 19, “kami minta keadilan untuk mencari nafkah sebagai warga kepulauan” ujar bagong.

Lain Bagong, lain lagi dengan Bami warga Desa Malambe yang tadinya berprofesi sebagai nelayan, saat ini bersama isterinya sudah menetap di pulau mohinggito untuk membuka usaha jualan makanan dan mengangkut air bersih dari kwandang ke pulau mohinggito.

Bagi bami, pulau mohinggito tidak hanya memberikan manfaat buat dirinya dan keluarga, namun juga kepada masyarakat desa malambe, hal ini dikarenakan pihak investor dalam pengelolaan pulau mohinggito memberikan kesempatan bagi warga desa malambe untuk beraktifitas dan bekerja di pulau mohinggito mulai dari petugas kebersihan sampai dengan penjual makanan.

Hamzah Sidik saat ditemui wartawan diruang kerjanya selepas Shalat jumat menyampaikan pendapatnya terkait rencana penutupan tersebut.

“Jujur saja, sebagai kerabat dari yang mengelola pulau mohinggito, saya sangat menyayangkan langkah dari pemerintah daerah yang menurut saya agak terburu buru karena kebijakan tersebut akan sangat berdampak secara ekonomi kepada masyarakat gorut, khususnya masyarakat mulai dari hulu (desa katialada) maupun hilir (desa ponelo & desa malambe), terlebih saat ini pemerintah pusat & daerah sedang giat giatnya mendorong pemulihan ekonomi di daerah akibat covid 19.

“Namun sebagai Wakil Rakyat yang paham akan aturan, saya mengapresiasi & menghormati kebijakan tersebut namun dengan catatan bahwa pemda gorut harus bersikap adil kepada seluruh pengelola pariwisata khususnya wisata pulau dan pesisir yang belum mengantongi izin apakah itu izin dari Pemprov Gorontalo maupun dari Kementerian Kelautan & Perikanan terkait pemanfaatan ruang di kepulauan dan pesisir sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 di sektor Kelautan & Perikanan”

“Saya tidak mau urusan mohinggito ini menimbulkan polemik, meskipun jika dilihat dari kacamata hukum, Pemda Gorut sudah tidak memiliki kewenangan dengan perizinan pulau maupun perairan sehingga kebijakan penutupan ini menimbulkan tanda tanya besar”

Selanjutnya Hamzah menegaskan bahwa narasi soal “Zona / Wilayah Konservasi” yang dijadikan alasan penutupan tidaklah relevan, sebab aturan memperbolehkan wilayah / zona konservasi untuk di kelola sebagai wisata bahari, terlebih dalam Perda Tata Ruang Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2013, lalu Perda RPJMD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2019 serta Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 telah mengatur bahwa hanya ada 2 pulau yang di tetapkan sebagai kawasan wisata pulau yaitu pulau saronde dan pulau mohinggito.

“Mengertinya bahwa pulau saronde dan pulau mohinggito itu ditutup bukan karena persoalan wilayah konservasi melainkan hanya karena belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

“toh pulau saronde, bogisa dan mohinggito selama ini sudah di kerjasamakan oleh pemda gorut kepada investor dari luar gorontalo, itu bukti bahwa mohinggito sebagai pulau yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi dapat dikelola sebagai tujuan wisata”

Dalam kesempatan itupun, Hamzah Sidik mengimbau agar masyarakat Provinsi Gorontalo yang ingin berkunjung ke Pulau Mohinggito untuk sementara jangan dulu datang, sebab saat ini pulau tersebut ditutup oleh pemerintah daerah.

Hamzah pun meminta kepada Pemda Gorontalo Utara untuk menempatkan petugas yang berjaga di pelabuhan / pelelangan untuk mensosialisasikan kebijakan penutupan tersebut agar masyarakat yang mau berwisata tidak terlanjur berkunjung ke mohinggito apalagi besok itu adalah libur akhir pekan (weekend)

“Kasihan kan kalo ada yang jauh jauh datang mau berwisata ke gorut, sudah naik perahu pas sampe mohinggito malah tidak dibuka & diizinkan oleh pengelola, jadi mereka bisa rugi 2 kali”

Terakhir, HS sapaan akrab Hamzah Sidik meminta agar untuk sementara waktu pihak pengelola mentaati kebijakan pemerintah daerah sambil menunggu perizinan keluar. HS menyampaikan dirinya pun akan mencermati kebijakan penutupan tersebut sesuai dengan tugas serta fungsinya sebagai pimpinan DPRD.

Exit mobile version