Pro-Kontra Pemilu 2024 Terbuka Atau Tertutup, Ini Jawabannya

Polemik pelaksanaan pemilu tahun 2024 secara proporsional terbuka atau tertutup merupakan salah satu momok yang mengkhawatirkan bagi hampir seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada pemilu mendatang.

Hal ini terungkap dari salah satu Bacaleg yang memutuskan untuk pindah partai dan memilih bertarung dari partai yang notabene adalah Partai perdana ikut dalam kontestasi pemilu.

Sementara itu, jika dilihat dari tahapan pelaksanaan yang hingga hari ini dilaksanakan oleh pihak KPU Kabupaten Pohuwato, masih sama dengan tahapan yang berlangsung pada tahun 2018 yaitu proporsional terbuka.

Dimana Partai politik diharuskan untuk memasukan nama-nama Bacaleg yang akan diusung oleh partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W Ali mengatakan, tahapan yang berlangsung hari ini yaitu tahapan pemasukan nama-nama Bacaleg dengan batas waktu hingga tanggal 14 Mei.

“Kami sekarang masih menunggu Partai Politik memasukkan nama-nama Bacalegnya, itu akan berlangsung sampai tanggal 14 Mei, ” jelas Rinto

Tentu hal ini bisa membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 mendatang hampir menyerupai Pemilu Tahun 2018 dimana masing-masing Partai Politik diharuskan untuk memasukkan nama-nama Bacaleg.

Berdasarkan hal tersebut bisa jadi bahwa, Pemilu Tahun 2024 mendatang lebih berkemungkinan besar akan dilaksanakan secara proporsional terbuka atau sama dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

Exit mobile version