TAYIYE.ID (GORONTALO) – Instruksi Presiden Joko Widodo tentang kebijakan penundaan cicilan dan penurunan bunga baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), tukang ojek dan sopir taksi.
Menyikapi instruksi presiden terkait efek domino yg diakibatkan oleh wabah corona atau covid-19 Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Gorontalo (YLKG) Arman Naway meminta untuk menaatinya terutama upaya menekan konsumen maupun nasabah dalam hal penagihan.
“Pemerintah daerah harus mendorong realisasi himbauan tersebut dan pengusaha wajib menindaklanjuti anjuran pemerintah,†Ungkap Arman Naway.
Lebih lanjut mantan manajer lembaga keuangan di BUMN menjelaskan hal yang perlu diperhatikan adalah dengan adanya kebijkan tersebut termasuk administrasi pelaporan SID ( sistem informasi Debitur) atau OJK checking jangan sampai berakibat buruknya kolektibilitas nasabah konsumen.
“Kita pahami bersama bahwa dengan adanya wabah covid-19 ikut serta menpengaruhi industri dan hampir kesuluruhan sektor ekonomi”Ungkapnya
Arman Naway pun menuturkan mekanisme realkasi dapat dilakukan dgn berbaga cara mulai dari restrukturisasi yaitu dengan menambah jangka waktu pembiayaan memperkecil jumlah angsuran dan juga dengan melakukan grace periode ( masa tenggang) yaitu menunda pembayaran untuk jangka waktu tertentu. Kbijkan ini biasanya dilakukan oleh perbankan maupun lembaga keuangan lainya menyikapi persoalan musibah yg dihadapi oleh nasabah atau konsumen.





















