Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilu, Begini Pandangan Elnino

TATIYE.ID (GORONTALO) – Berbagai wacana politik terus bergulir Jelang pemilu 2024. Tapi dari sekian banyak wacana, hanya dua yang paling mengundang kontroversi.
Dua itu adalah, Perpanjangan masa jabatan Presiden hingga penundaan pemilu.
Nah terkait itu, Elnino M Husain Mohi dari Fraksi Gerindra DPR RI, punya pendapatnya sendiri.
“Secara konstitusional, hanya kepala desa yang boleh tiga periode di eksekutif. Itu pun melalui tiga kali Pemilihan Kades (Pilkades),” kata Elnino.
Masa jabatan seumur hidup pun ada, tapi hanya berlaku untuk anggota legisatif. Itupun tetap harus melalui mekanisme pemilihan umum.
Bagaimana dengan penundaan pemilu? Elnino menerangkan, penundaan pemilu itu berarti harus amandemen undang undang, dan itu bukan perkara mudah.
Jangankan satu pasal, satu huruf saja berubah dalam UUD 1945, maka itu berpeluang perubahan di pasal pasal lainnya.
“Kalau ngotot menunda Pemilu, saya pribadi khawatir, jadinya malah begini; pertama, Pemilu ditunda; kedua, pemilihan presiden tetap sesuai jadwal, dan presiden dipilih oleh MPR,” ungkapnya.
Jadi sebenarnya kata Elnino, penundaan Pemilu hanya memperpanjang masa jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ DPRD Kota, dan otomatis perpanjangan masa jabatan MPR.
Dan bukan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
“Ruwet jadinya,” tandas Elnino.
Bagi Elnino, melakukan amandemen UUD 1945 dalam kondisi sekarang, sama seperi membiarkan sebuah rumah yang sudah rapi dimasuki banyak orang, yang dengan idenya masing masing ingin menata kembali rumah itu, disesuaikan kepentingan masing masing juga. (***)

Exit mobile version