TATIYE.ID (KABGOR) – Beredarnya surat yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Gorontalo, yang mengetahui Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, terkait syarat vaksin booster kepada seluruh ASN penerima THR dan TPP 50 persen.
Kebijakan tersebut sontak mendapat kritik dari Sekretaris DPC PPP Kabgor, Meys Kiraman. Menurutnya ada keadaan yang dipaksakan, kenyataan saat ini pemerintah terus menggenjot vaksinasi yang ada di daerah dan PPP sendiri sangat mendukung hal tersebut, namun jika vaksin menjadi syarat pencairan THR, maka PPP menilai agak memaksa.
“Bukan menolak, kita sama-sama mendukung vaksinasi ini dengan berbagai cara, namun jika itu sudah menjadi syarat untuk pencairan THR untuk ASN kasian, bisa-bisa ASN akan sesak nafas akan hal ini. Yang punya komorbid akan bertambah lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Meys mengatakan, THR itu adalah kewajibannya ASN di setiap momentum bulan ramadhan.
“Kasian jika belum divaksin. Maka THR hilang, sementara vaksin itu punya waktu jedah atau bisa dilakukan lain waktu, jika syarat vaksin tidak bisa dipenuhi bagaimana?” tanya Meys.
Demikian juga TPP, sekian lama mereka menunggu namun pas sudah ada ternyata tidak bisa diterima karena adanya syarat.
“Kasian ASN kita, momentum ramadhan ini membutuhkan sumber kehidupan di tengah pandemi, hanya sekali dalam setahun, lalu ASN diperhadapkan dengan situasi demikian, sayat THR dan TPP wajib vaksin tahap III, ini sungguh terlalu,” keluhnya.
Hanya karena capaian vaksin, ada hak yang disampingkan hak ASN yang sudah jelas diperintahkan lewat Peraturan Presiden (PP) nomor 16 tahun 2022 yang ditandatangi langsung oleh presiden Jokowi.
“Seolah-olah hak THR dan gaji 13 untuk ASN dibuat seperti bantuan sosial. Kenapa demikian, karena bantuan sosial sesuai amanah dari Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 harus menyertakan bukti vaksin,” jelasnya.
Dengan hal tersebut, fraksi PPP akan melakukan rapat fraksi dan akan membahas persoalan ini. Jangan sampai hal ini menjadi polemik diantara kita menjelang hari raya Idul Fitri.
Ia juga berharao agar Bupati Gorontalo menganulir apa yang menjadi kebijakan dalam surat edaran itu.
“Bagi kami pemerintah masih punya cara dan model lain, untuk menggenjot vaksinasi yang ada di daerah. Namun sungguh ironi jika memasung ASN lewat kebijakan THR,” tutup Meys.
Sampai berita ini diterbitkan, tatiye.di sementara berusaha untuk menghubungi pihak Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah Roni Sampir namun belum direspons.