
TATIYE.ID (GORONTALO) – Praktisi Hukum dan Advokat Gorontalo, Fanly Katili, meluruskan pemahaman terkait kewenangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana cagar budaya.
Pria yang akrab dengan Fanka itu menegaskan, keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya tidak berarti menghilangkan kewenangan Kepolisian, termasuk Polda Gorontalo, dalam melakukan penyidikan.
Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan bahwa Penyidik Polri merupakan penyidik utama yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Sementara itu, PPNS Cagar Budaya juga memiliki kewenangan khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Jadi konstruksinya bukan Polda atau PPNS. Keduanya memiliki kewenangan masing-masing dan saling terhubung melalui mekanisme koordinasi serta pengawasan,” ujar FanKa.
Ia menjelaskan, kewenangan khusus PPNS Cagar Budaya tidak serta-merta menghapus kewenangan Penyidik Polri. Begitu pula sebaliknya, kewenangan Polri tidak mengurangi pentingnya keahlian sektoral PPNS dalam perkara cagar budaya.
Hal tersebut, menurut FanKa, juga terlihat dalam UU Cagar Budaya yang mengatur keterhubungan antara mekanisme penegakan hukum cagar budaya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait dugaan pembongkaran eks bangunan Rumah Jawatan Pos yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo, FanKa menilai penanganan tersebut pada prinsipnya memiliki dasar kewenangan hukum sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang harus dikedepankan adalah kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan koordinasi antarpenyidik. Hukum harus dibaca secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” tegasnya.















