TATIYE.ID (PEMKOT) – Kota Gorontalo resmi berada di status PPKM level 1, menyusul keluarnya intruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.
Hal tersebut tak terlepas dari bentuk kerja sama semua pihak dalam mengantisipasi terjadinya gelombang penularan Covid-19 di Kota Gorontalo.
Penurunan level 1 ini pun dinilai berdasarkan capaian dari beberapa aspek. Satu diantaranya vaksinasi Kota Gorontalo yang sudah hampir mencapai 70%.
Berdasarkan capaian dari penurunan level tersebut, sudah pasti berbagai aktivitas masyarakat akan kembali dilonggarkan pemerintah, namun tetap berada dalam pengawasan.
“Alhamdulillah PPKM di Kota Gorontalo masuk dalam kategori level 1. Dan ini merupakan bentuk kerja sama semua pihak dalam menekan penularan Covid-19 ,,,”
“Meski demikian kami tetap akan melakukan pengawasan terhadap penegakan Prokes” pungkas Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Selain Kota Gorontalo, Kabupaten Pohuwato dan Boalemo juga berada di status PPKM level 1. Sementara untuk Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara dan Bone Bolango masih dalam kategori PPKM level 2. (**)