TATIYE.ID (GORUT) – Kepolisian Sektor Anggrek (Polsek) bersama jajaran Polres Gorontalo Utara menggelar rekontruksi sebanyak 33 adegan terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dengan inisial HA (39) di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (30/9/2021).
“Hari ini saya bersama jajaran Polsek Anggrek yang dibantu oleh beberapa personil dari Polres Gorut telah melakukan rekontruksi pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Anggrek ini,” ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kapolsek Anggrek, IPDA Imanuel Ivan Bagus Pratama Thabaa.
Dalam adegan rekonstruksi itu lanjut Kapolsek, diawali dengan pertengkaran antara tersangka dan korban yang juga merupakan istri sah dari tersangka.
“Kasus dugaan penganiayaan kepada HA (39) ini dilakukan oleh tersangka AH (42) yang terjadi pada hari selasa (31/07/2021) di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek. Dalam adegan itu diperankan tersangka, saksi-saksi, serta dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ucapnya.
Setelah dilaksanakan rekontruksi tersebut, tersangka langsung diamankan kembali di ruang tahan mapolsek anggrek guna untuk proses hukum lebih lanjut. (*)