
TATIYE.ID (GORUT) — Enam kepala desa di Kabupaten Gorontalo Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025 lalu.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Ariyanto, membenarkan adanya penetapan status tersangka terhadap enam kepala desa tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/5/2025).
Enam kepala desa yang kini ditahan tersebut masing-masing berinisial HA, AD, HD, IT, KG, dan RD.
“Benar, mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mohamad Ariyanto.
Namun, penetapan ini tampaknya belum sepenuhnya diketahui oleh instansi terkait. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, mengaku tidak menerima informasi resmi terkait siapa saja kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres.
“Kami belum tahu siapa saja yang dimaksud,” tegas Tamrin saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025).
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap netralitas aparatur desa dalam pelaksanaan pemilu, dan menjadi peringatan serius terhadap pelanggaran etika serta hukum oleh penyelenggara pemerintahan desa.