
TATIYE.ID (GORUT) – Polres Gorontalo Utara menggelar konferensi pers terkait pencurian uang oleh salah seorang karyawan di salah satu tokoh yang berada di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (26/11/2021).
Konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Gorut itu dihadiri Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, Wakapolres Kompol Nikson Yusuf, dan Kasat Reskrim Iptu Fahmi Sjam.
Kapolres mengatakan awalnya pemilik toko yang sebelumnya mencurigai adanya kekurangan pemasukan pendapatan dari usahanya. Sehingga merekapun berinisiatif melaksanakan pemeriksaan kepada seluruh karyawan sebelum meninggalkan tempat kerja.
“Terungkapnya hal ini itu berawal dari pemilik toko yang sudah mencurigai adanya kekurangan mengenai pemasukan pendapatan yang ada, sehingga mereka melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan tepat pada tanggal 22 November,” ucap Kapolres.
Pada pemeriksaan itu, pemilik toko berhasil mendapati sejumlah uang dengan nominal Rp5 juta pada pelaku atas nama saudari WA yang saat ini telah diamankan di Mapolres Gorut..
“Mereka mendapatkan sejumlah uang itu kepada saudari WA pada saat dilakukannya penggeledahan. Uang itu disimpan pada bagian pengalas jilbabnya,” ungkapnya.
Lanjut Dicky, modus pencurian uang toko itu sudah berulang kali dilakukan oleh terduga pelaku, bahkan diketahui modusnya bukan hanya menyimpan uang di bagian jilbab saja, namun adapun modus lainnya seperti diselipkan pada pengaman Handpone serta menjadikan uang yang masuk tidak teregistrasi atau tidak terdaftar pada nota pemasukan.
“Tentu dapat diketahui, bahwa modus dari yang diduga pelaku ini dalam mengambil uang tersebut bukan hanya disembunyikan dalam pengalas jilbabnya saja, namun adapun modus lain yang digunakan, yakni seperti menyembunyikan pada pengaman HP ataupun dengan cara menggunakan tombol X9, sehingga uang yang masuk tidak teregistrasi dan juga tidak terdaftar pada nota pemasukan,” tuturnya.

Selain itu, terduga pelaku mengakui sudah cukup lama melakukan aksi kejahatannya. Yakni berawal dari bulan Januari 2021 sampai saat ini.
“Atas pengakuannya, bahwa hal tersebut sudah dilakukan dari bulan Januari 2021 sampai bulan November ini. Adapun total kerugian yang dialami oleh korban sudah mencapai Rp291.267.500 juta,” jelasnya.
Dari hasil penyilidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, uang yang dicuri tersebut sebagian telah dipergunakan dan ada juga masi dalam bentuk uang cash.
“Disini ada empat barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan. Diantaranya, uang yang sebelumnya telah tertangkap tangan pada saat penggeledahan di toko, uang sebesar Rp 209.050.000 juta yang terdapat di rumah terduga pelaku, 1 ekor sapi yang dibeli seharga tiga belas juta, serta bukti kwitansi gadaian tanah yang ditebus olehnya dengan menggunakan uang tersebut seharga Rp67.317.000,” imbuhnya.
Adapun apa yang disampaikan oleh Kapolres pada Konfrensi Pers ini, pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 374 subsider 372 dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara, dan kemudian junto Pasal 67.



















