
TATIYE.ID (KABGOR) – Keluarga Saiful Mayang (33), karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja di pabrik PT. Tri Jaya Tangguh (TJT), Rabu (17/11/2021) kemarin, diundang oleh Satreskrim Polres Gorontalo guna dimintai keterangan.
Fatrawati Yusuf Huruji (30) selaku istri korban dan Marzuki Yusuf Huruji (23) adik ipar korban dimintai keterangan pada Pukul 13.00 – 15.30 WITA di Unit II Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Gorontalo, Kamis (18/11/2021).
Usai pemeriksaan, pada awak media Marzuki mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait kronologis kecelakaan yang menimpa korban saat bekerja.
“Penyidik bertanya bagaimana kronologis kecelakaan korban, apa yang luka, menerima gaji berapa, korban mengalami patah tulang pada bagian apa,” ujar Marzuki saat di Polres Gorontalo.
Pada pemeriksaan dalam rangka klarifikasi kecelakaan kerja, pihak keluarga korban juga ditanyai penyidik apakah korban termasuk menerima hak buruh (yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) hingga santunan dari pihak perusahaan.
“Penyidik tanya apakah ada inisiatif dari perusahaan untuk memberikan hak dan santunan kepada pihak korban,” cetus Marzuki.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K menuturkan pemanggilan kepada keluarga korban sebatas permintaan klarifikasi atas insiden kecelakaan kerja yang menimpa Saiful Mayang di PT. Tri Jaya Tangguh.
“Benar, ada pemanggilan kepada keluarga korban. Baru sebatas klarifikasi biasa, bagaimana kronologis kecelakaan terjadi. Apakah murni kecelakaan atau ada dugaan kelalaian pengawasan dari pihak perusahaan saat buruh bekerja,” ungkap Iptu Agung saat dikonfirmasi.
Penyidik Unit II Satreskrim Polres Gorontalo juga menjadwalkan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh untuk dimintai keterangan selaku penanggungjawab buruh yang bekerja di tempat itu.
“Akan kami jadwalkan permintaan keterangan kepada pihak perusahaan. Selain perusahaan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Nakertrans perihal hak-hak korban,” tandas Iptu Agung.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Tatiye.id telah berupaya mengubungi pihak perusahaan melalui Human Resource Department (HRD) atau Departemen Sumber Daya Manusia PT. Tri Jaya Tangguh, namun belum mendapat respons.




















