Polres Gorontalo Kota Hentikan Penyelidikan Perkara Perzinahan Kadis Kominfo Kabgor

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah. (Foto : Istimewa)

TATIYE.ID (KABGOR) – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota akhirnya menghentikan perkara dugaan kasus perzinahan yang melibatkan Kepala Dinas Kominfo Kabgor, HT.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, melalui Kasat Reskrim, AKP Laode Arwansyah mengungkapkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur bukti. Sehingga, penyelidikan tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan.

“Berdasarkan Undang-undang Pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut. Kasus ini ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” ucap Kasat AKP La Ode.

AKP Laode menambahkan, keputusan ini dilakukan juga untuk memberi kepastian hukum, baik kepada pelapor maupun terlapor. Dengan demikian, tidak ada kesan dalam penanganan hukumnya lambat ataupun perkaranya digantung.

Penghentian kasus ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta meminta pendapat dari ahli Hukum Pidana Universitas Sam Ratulangi Manado.

“Dari hasil penyelidikan yang didasari pada pemeriksaan para saksi maupun pendapat dari ahli pidana di Universitas Sam Ratulangi, Kota Manado, menyimpulkan bahwa laporan polisi nomor 64/2 tanggal 16 Februari 2021 tentang perkara dugaan kasus pidana perzinaan oleh Kadis Kominfo Haris Suparto Tome dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” bebernya.

Meski begitu, apabila dikemudian hari, korban atau pelapor ada bukti baru yang diajukan lagi, maka perkara tersebut dapat ditindak kembali, dibuka untuk dilanjutkan lagi. Tapi, tetap melihat kualitas bukti yang akan diadukan.

“Dan begitu juga bagi terlapor, apabila mau melaporkan balik, itu juga bisa. Tapi dilihat pula unsur-unsur pasal yang akan dilaporkan seperti apa,” pungkasnya. (**)

Exit mobile version