TATIYE.ID. (Gorontalo) – Angka peredaran minuman keras (miras) di Provinsi Gorontalo kian meningkat dalam beberapa bulan terakhir ini.
Operasi yang dilakukan oleh jajaran Polda Gorontalo, bersama Polres di wilayah Gorontalo banyak ditemukan jual beli miras secara bebas di beberapa warung maupun toko.
Bahkan tempat untuk pengolahan pembuatan miras jenis cap tikus di Kecamatan Boliyohuto juga kena razia pada Rabu, 10 Maret kemarin.
Tak hanya itu, polisi kembali membongkar sebuah tempat penyimpanan miras sebanyak 281 Liter (miras) jenis cap tikus yang tersimpan rapih di rumah milik ST (55) warga Desa bubu kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo AKP Cecep Ibnu Ahmadi menjelaskan, target razia miras milik ST dilakukan karena pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan miras ilegal tersebut.
“Jadi kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik ST sering menjual miras jenis cap tikus,” katanya
Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh personil di lapangan ditemukan miras jenis cap tikus berjumlah 281,2 liter.
“Jadi Sesampai di rumah ST, personil Ops Pekat bersama Satnarkoba menemukan 3 pak karung terisi 150 liter minuman beralkohol jenis cap tikus, 2 plastik ukuran 12,5 liter cap tikus, sekitar 25 liter. Serta tim juga mendapati 177 botol cap tikus yang sudah disalin ke botol yang berukuran 600 ml sebanyak 106,2 liter, jadi total miras yang disita sebanyak 281,2 liter,” jelas Kasat Narkoba
Kini barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Gorontalo.