Polisi Ringkus Pelaku Cabul Siswa SD

Tatiye.id (Kriminal) – Unit Reskrim Polsek Tilongkabila berhasil menangkap seseorang yang diduga pelaku tindak pidana Kesusilaan/pencabulan.

Saat melakukan penangkapan di rumahnya, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tilongkabila dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tilongkabila Bripka Melky Dai.

Pelaku yang Inisial RT (22) dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Bahwa pelaku setelah diamankan di Mapolsek Tilongkabila dan setelah dilakukan interogasi oleh unit Reskrim Polsek Tilongkabila, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia yang telah melakukan pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang kali,” laporan kanit reskrim polsek Tilongkabila, Selasa (2/2/2021).

Diketahui bahwa korban yang berinisial AP (7) masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Exit mobile version