Polisi Ungkap Penggunaan Surat Rapid Test Palsu di Bandara Djalaludin

TATIYE.ID (GORONTALO) – Satreskrim Polres Gorontalo mendapati dugaan penggunaan empat surat rapid test palsu, kepada calon penumpang di Bandara Djalaludin Gorontalo pada 17 Juni 2021.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, laporan tersebut berdasarkan informasi Nomor : R/LI-26/VI/2021/Reskrim, tanggal 17 Juni 2021. Dimana telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat hasil pemeriksaan rapid test oleh pihak Puskesmas Marisa, Kabupaten Pohuwato yang akan digunakan oleh calon penumpang pesawat Batik Air ID 6325 di Bandara Djalaluddin Gorontalo.

“Kami mendapatkan laporan dari pegawai yang bekerja sebagi karantina bandara dan melakukan pengecekan langsung kepada penumpang yang akan keluar wilayah Gorontalo, bahwa telah ditemukan ada empat surat rapid test yang diduga palsu atau tidak terdaftar di dinas kesehatan,” ungkap Nauval saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/6/2021) siang.

“Perlu diketahui bahwa ada beberapa daftar klinik ataupun rumah sakit yang memiliki izin atau kewenangan untuk membuat surat rapid dan adapun yang tidak memiliki izin,” tambah Nauval.

Lebih lanjut kata Nauval, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kasus tersebut dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/226/VI/Res.1.24/2021. Dari hasil penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan, terutama pada tiga petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Wilayah Bandara.

“Berdasarkan pemeriksaan kepada saksi-saksi, bahwa benar surat rapid tersebut berawal dari Puskesmas Marisa dan Puskesmas Marisa tidak termasuk dalam daftar rekomendasi mengeluarkan surat Antigen Rapid Test dalam daftar dinas kesehatan,” ujar Nauval.

Selanjutnya salah satu saksi telah mengkonfirmasi langsung kepada dokter yang melakukan penandatanganan di surat rapid test tersebut. Dokter tersebut mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan serta menandatangani surat hasil rapid test.

“Surat hasil Rapid Test tersebut diduga dikeluarkan oleh salah seorang staf di Puskesmas Marisa tanpa sepengetahuan dari dokter yang bersangkutan,” ungkap Nauval.

Nauval juga menjelaskan, bahwa pengakuan dari empat calon penumpang tersebut, mereka sudah melakukan pemeriksaan di Puskesmas Marisa dan sudah membayar sebesar Rp1 Juta.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak kami sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Gorontalo, melakukan gelar perkara untuk pelimpahan perkara karena lokus delik berada di wilayah Hukum Polres Pohuwato yakni, di Puskesmas Marisa,” tandas Nauval.

Exit mobile version