TATIYE.ID (GORUT) – Polda Gorontalo menerima laporan yang diajukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran mengenai dugaan pemberian keterangan palsu mantan Karo Hukum Provinsi Gorontalo Ridwan Yasin di persidangan terkait kasus proyek pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR)
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono saat dihubungi oleh Tatiye.id mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tertulis yang diajukan pelapor dan nantinya akan dipelajari serta menunggu perkembangan proses yang sedang berjalan di pengadilan.
“Laporanya sudah masuk dan telah kami terima, yang sebelumnya telah diserahkan kemarin melalui Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” tutur Kabid Humas, Kombes Wahyu Tri Cahyono.
Kombes Wahyu menambahkan, untuk kasus yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPRD Gorut ini masih berproses di pengadilan dan keterangan saksi itu sendiri di bawah sumpah.
“Intinya, saat ini kami masih mempelajari dan juga menyelidiki terkait laporan ini,” tandasnya. (*)