Polisi Tangkap Penyebar Video Indehoi di Kamar Hotel

TATIYE.ID (KRIMINAL) – Video pornografi yang tersebar luas di media sosial baru-baru ini menggemparkan warga Gorontalo.

Bagaimana tidak, tayangan video di sebuah kamar hotel tersebut memperlihatkan adegan tidak senonoh antara korban yang diketahui berinisial Mawar (16) asal Kabupaten Gorintalo yang diduga salah satu siswi SMK di Kabgor. Sementara pelaku AP (19) berasal dari Gorontalo Utara.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan bahwa pelaku AP telah ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/228/VII/2021/SPKT/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, tanggal 13 Juli 2021.

AP diduga telah menyebarluaskan video bermuatan pornografi terhadap korban di media sosial.

“Pelaku AP berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah di Kota Gorontalo dan kini sudah kami tahan di sel Polres Gorontalo,” ungkap Nauval saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (15/7/2021) siang.

Lebih lanjut kata Nauval, kejadian tersebut terjadi 20 Mei 2021 di salah satu hotel di Kota Gorontalo, yang direkam oleh pelaku AP dengan menggunakan gawai miliknya dan disebarkan di medsos pada Juni 2021.

“Pelaku AP karena sakit hati dan merasa cemburu, karena korban mawar sudah berkomunikasi dengan laki-laki lain. Sehingga pelaku menyebarluaskan video tersebut di medsos,” beber Nauval.

Usai dilakukan penyelidikan dan diperiksa beberapa saksi, bahwa pelaku memang menyebarluaskan video tersebut dengan akunnya sendiri dan pelaku juga mengaku bahwa video yang direkamnya itu untuk dijadikan koleksi dan akan ditonton kemudian hari.

“Usai dilakukan penyidikan, pelaku terancam Pasal 29 Subs Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan Atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terancam 7 tahun penjara,” tandas Nauval.

Exit mobile version