TATIYE.ID (KRIMINAL) – Polisi berhasil mengamankan 5 orang pemuda terduga pelaku dalam video cabul ‘torang orang Tilamuta’ yang viral di media sosial. Sekelompok pemuda itu melakukan aksi tidak sesonoh dengan menggerayangi tubuh seorang wanita yang sedang mabuk di sebuah mobil.
“Kalau 5 orang itu sudah diamankan di Polres, bukan di Polda, sudah di proses di Polres Boalemo. Jadi begini itu di dalam video ada sekelompok pemuda, ada beberapa pemuda kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh asusila pada saat melakukan asusila itu ada yang merekam,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono kepada tatiye.id, Sabtu (23/1/2021).
Kombes Wahyu melanjutkan, pelaku yang merekam perbuatan tidak senonoh itu adalah oknum anggota Polri. yang bertugas di Polres Boalemo. Sedangkan pelaku yang menggerayangi wanita dalam video berdurasi 1 menit 13 detik adalah orang lain dan bukan anggota Polri.
Video tersebut direkam di dekat cafe sekitar Pentadio, Kabupaten Gorontalo sekitar awal bulan Desember lalu. Kini oknum polisi yang merekam video cabul itu terancam dipecat, selain itu seluruh pelaku juga akan dikenakan pidana UU Pornografi dan UU ITE.
“Jadi oknum anggota ini dia sudah 1 bulan lebih tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya di Polres Boalemo dan dia sementara diperiksa kasusnya karena desersi. Kemudian karena video viral kemarin, makanya bersangkutan ternyata ada di dalamnya sehingga sesuai dengan ketentuan kita akan proses baik pidana dan kode etik, ancaman terberatnya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tandasnya.
Semua akan terancam UU Pornografi, di Pasal 29 jo Pasal 4 sanksinya paling singkat 6 bulan maksimal 12 tahun, namun karena ini viral di medsos makanya bisa ke Pasal 27 UU ITE
– Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo –