Polisi Tangkap 2 Penimbun BBM di Boalemo, Diancam 6 Tahun Penjara

Konferensi pers Polres Boalemo. (Foto: Istimewa)

TATIYE.ID (BOALEMO) – 2 orang tersangka Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berinisial YY dan SK, berhasil diaman oleh Kepolisian Resor Boalemo.

Dalam konferensi pers, Kapolres Boalemo, AKBP. Deddy Herman, S.IK., menjelaskan setelah melalui penyelidikan yang panjang, Satreskrim berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, dimana penimbunan tersebut mereka lakukan di salah satu rumah di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 37 galon BBM subsidi jenis Solar dengan berbagai ukuran, yang total sekitar 1,1 ton serta selang coklat dan corong berukuran besar.

Kapolres juga membeberkan modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni menimbun dengan cara menyewa sebuah truk setiap bulannya dan melakukan antri di SPBU Tilamuta sesuai dengan jatah atau jumlah yang tertera di Barcode sebanyak 100 liter.

Modus aksi tersebut mereka lakukan berulang kali hingga berhasil mencapai jumlah yang diinginkan.

“Dari kegiatan mereka tersebut, kami memprediksi keuntungan yang tersangka bisa raih sebesar Rp1.400.000 setiap minggunya,” ungkap Kapolres Deddy Herman saat konpers, Jumat (7/7/2023).

Kapolres Boalemo berharap, dengan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus ini, kiranya dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berencana untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya menangani dan memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi BBM bagi masyarakat yang ada di wilayah Boalemo.

“Saya selaku Kapolres mengimbau, kepada warga masyarakat khususnya Boalemo untuk menjadikan hal ini sebagai bentuk pelajaran. Jadi jangan coba-coba lagi melakukan penimbunan terhadap BBM bersubsidi,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangka, kini keduanya terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Exit mobile version