TATIYE. ID (Gorontalo) – Diduga terlibat narkoba, salah seorang warga Kota Gorontalo ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota. (27/2/2021).
Informasi yang dihimpun Tatiye Id, pengungkapan kasus Narkoba ini terjadi pada 9 Februari 2021, pukul 01.27 Wita,
Tepatnya di jalan Manggis Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Awalnya, tim opsnal mendapatkan informasi dari warga, di Jalan Manggis, Kota Gorontalo, diduga sering dijadikan lokasi peredaran barang haram narkoba tersebut,
Obat terlarang itu di edarkan dengan cara, antara penjual dengan pemesan saling lemparan yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, kemudian tim opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal, Bripka Hendra Isra, melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat lemparan narkoba.
Saat penggeledahan pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, Pelaku memperlihatkan barang bukti yang hendak dijemputnya.
Dari hasil pemantauan, tim opsnal melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, sedang mencari barang yang dicurigai narkotika jenis sabu.
Melihat hal itu, tim kemudian langsung bergerak cepat dengan mengamankan seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama GN alias Gem (42), warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Tim kemudian menginterogasi Gem. Dari hasil interogasi tersebut, Gem mengaku hendak mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu. Dari pernyataan itu, tim kemudian mengundang warga sekitar untuk menyaksikan pelaku Gem mengambil paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T melalui Kasat Narkoba, Iptu Iwan Mathew Frans Kapojos, S.Tr.K membenarkan pengungkapan tersebut, di mana yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Polres Gorontalo Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik kip yang diduga Narkotika jenis Sabu, satu buah pipet, 11 batang sedotan, tiga buah korek api, tiga buah Handphone yang masing-masing adalah dua buah Hp Nokia dan satu buah Hp Samsung A21S, satu buah kartu ATM Bank BRI, satu buah kartu NPWP, satu bungkus rokok magnum, satu botol parfum, uang sejumlah Rp 20 ribu,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Limboto Barat ini, dari hasil test urine, tersangka dinyatakan positif. Tak hanya itu saja, barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu, beratnya yakni 0,04385 gram.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“kami tidak pernah main-main, soal peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota. Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat menjauhi dan tidak mendekati yang namanya narkoba.
Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Gorontalo,” pungkasnya. (**)