Poligon-UNG Batal Merger, Deprov Bakal Bawa ke Kemendikbud

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak Yayasan Politeknik Gorontalo, Selasa (6/4/2021). Foto: Edo.

TATIYE.ID (DEPROV) – Polemik batal merger Politeknik Gorontalo (Poligon) menjadi Sekolah Vokasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) belum menemukan titik terang.

Pasalnya, merger antara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 tahun 2020 yang hanya mengatur merger antara swasta ke swasta dan negeri ke negeri.

Untuk mencari solusi akan hal tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengaku akan berkonsultasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terhadap perubahan status Poligon menjadi SV UNG.

“kami akan ke Kemendikbud untuk memastikan apakah bisa merger antara Negeri dan Swasta, kalau misalnya bisa, mungkin ini bisa dilanjutkan, Mungkin saja ada peluang Poligon menjadi Negeri,” kata Sekretaris Komisi IV, La Ode Haimudin, usai menggelar pertemuan bersama pihak Yayasan Poligon, Selasa (6/4/2021).

La Ode pun menyesalkan, persoalan tersebut muncul setelah diparipurnakan oleh pihak legislatif berdasarkan SK dari Gubernur Gorontalo nomor 104/29/III/2021 tentang aset Pemprov yang berada di Poligon untuk dihibahkan ke UNG.

“Kami akan liat, kalau dari kementerian sudah menyebutkan tidak bisa di merger, terpaksa (Paripurna) itu harus dicabut ulang, baik itu rekomendasi maupun persetujuannya ..,”

“Tapi kalau itu memungkinan, kita meminta semua pihak menyetujui dan melanjutkan proses ini,” tandas Politisi PDIP itu. (*)

Exit mobile version