TATIYE.ID (BOALEMO) – Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali menempuh seleksi tenaga honorer atau kontrak di sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Kebijakan ini rutin dilaksanakan setiap tahun usai merumahkan honorer di akhir tahun sebelumnya.
Hanya saja, untuk seleksi kali ini berbeda dari biasanya. Pemerintah melalui BKD-Diklat mulai menerapkan penjaringan ujian sistem CAT yang dilangsungkan di SMA 1 Tilamuta pada 13-17 Januari 2020. Disamping itu, pemerintah membatasi kuota penerimaan tenaga honorer termasuk bidang tenaga guru dan medis.
Menyangkut kekhawatiran dan riak-riak protes sejumlah kalangan soal upaya pengurangan oleh Kepala BKD-Diklat Boalemo Agus Parman Nahu mengaku bahwa langkah itu sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dalam pasal 96 ayat (1) menegaskan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) menjelaskan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. Sedangkan ayat (3) menegaskan PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan hal tersebut pula, Agus mengaku ikut berkoordinasi dengan pejabat eselon I Kemenpan-RB, Syamsul Rizal.
“Hasil koordinasi itu oleh Kemenpan-RB Bapak Syamsul Rizal menjelaskan bahwa rujukan aturan PP Nomor 49 Tahun 2018 pada hakikatnya turut memberikan kesempatan kepada daerah selama 5 tahun menyelesaikan persoalan tenaga kontrak atau sejenisnya. Termasuk profesi seperti guru, penyuluh maupun tenaga medis. Sehingga langkah inilah kami tempuh seleksi untuk mengurangi persoalan tenaga kontrak. Serta lebih melahirkan tenaga kontrak yang profesional dibidangnya,” beber Agus Parman Nahu.
Agus mencontohkan, pengurangan tenaga kontrak dalam profesi guru di tahun 2020 lebih memperhatikan syarat pendidikan minimal strata satu (S-1). Karena sebelumnya masih ada tenaga kontrak setara SMA. Sehingga, itu sudah dihilangkan berhubung pengusulan sistem e-Formasi Kemenpan-RB otomatis akan tertolak. Belum lagi tenaga kontrak guru pendidikan SMA menjadi catatan BPK RI.(adv)





















