TATIYE.ID (GORONTALO) – Viralnya postingan di media sosial tentang larangan menggunakan sendal jepit saat berkendara ditanggapi oleh Direktur Lalu lintas Kombes Pol. Arief Budiman, SH, SIK dihadapan awak media pada Senin (20/06/2022). Kombes Arief menjelaskan postingan tersebut hanyalah berupa imbauan kepada masyarakat, guna meminimalisir jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Menurutnya, himbauan tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara ini semata-mata untuk keselamatan bagi si pengendara.
“Jadi, dengan himbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor, maka diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan,” ucapnya.
Lanjut Dirlantas, pihaknya memastikan tidak akan melakukan tilang terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Meski demikian, polisi akan terus mengimbau kepada pengendara motor agar tidak riding menggunakan sandal jepit karena alasan keselamatan atau safety.
“Perlu diketahui, perintah agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sifatnya hanya imbauan atau anjuran dan polisi tidak bakal melakukan penilangan,” tegas Arief.