Polda Gorontalo Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 486 Juta

TATIYE CHANNEL (KABGOR) – Polda Gorontalo belum lama ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 243.15 gram yang ditaksir harganya mencapai 486 juta rupiah. Ini setelah tim buser narkoba menangkap seorang warga tersangka berinisial AS alias Awin di desa kaaruyuan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, (21/9) sekitar pukul 13.45 WITA. 

Menurut direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, SH, MH, penangkapan AS bermula saat tim direktorat narkoba Polda Gorontalo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang haram dari sidrap menuju Gorontalo lewat jalur darat. “Pelaku AS saat itu menggunakan mobil merk Avanza. Saat di desa Kaaruyuan, Kecamatan Mananggu, oleh tim kami mobil tersebut digeledah. Dan hasilnya ditemukan barang yang diduga jenis sabu dibungkus dalam lima buah plastik ukuran besar, ” ungkap Dewa Putu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim opsnal narkoba, lanjut mantan Dir Narkoba Polda DIY ini, AS mengaku yang mana barang haram itu merupakan pesanan dari seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Klas II A Manado, inisial AK alias Ata. “Barang ini tidak langsung ke AK. Sebab, berdasarkan pengakuan AS, barang itu akan diantar terlebih dahulu kepada tersangka berinisial ZM alias ulun yang tak lain adalah saudara sepupu dari AK. Tim opsnal pun langsung bergerak. Tepat pada pukul 18.45 WITA, (21/9) tepatnya di jalan taman pendidikan kelurahan Moodu, kecamatan Kota timur kota Gorontalo, ZM berhasil dibekuk,” jelas polisi berpangkat tiga melati ini sembari menambahkan bahwa dari pengakuan ZM barang ini akan diedarkan di manado dan Gorontalo. “1 paket akan diedarkan di Gorontalo dan sisanya akan diedarkan di manado,” kata Kombes Pol Dewa Putu. 

Lebih lanjut, Kombes Pol Dewa Putu mengungkapkan, usai dilakukan pemeriksaan keduanya mengaku dikontrol oleh AK dari dalam lapas. Dimana tempat mengambil dan mengantarnya. “Kemudian tim opsnal direktorat Narkoba Polda Gorontalo langsung bertolak ke Manado untuk memeriksa AK. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sulut, AK langsung mengaku kalau barang tersebut benar merupakan pesanannya,” ujar Kombes P Dewa Putu yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, S. Ik ketika menggelar konfrensi pers di ruang rektorat Narkoba Polda Gorontalo (8/10) pagi.

Selain Narkoba jenis sabu, Polda Gorontalo juga mengamankan barang bukti lain yakni plastik kip dengan jumlah yang sangat banyak dan timbangan digital sebanyak 3 buah. “Dari hasil tes urine, AK dan ZM negatif narkoba,” tuturnya. 

Akibat perbuatan mereka, kata Kombes Pol Dewa Putu, ketiganya dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang narkoba tahun 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya sangat berat. Yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dan yang paling ringan adalah 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun penjara. Sebab, barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram. Olehnya, saya himbau lagi kepada masyarakat Gorontalo agar tidak mendekat dengan Narkoba. Dan mari kita bersama memerangi narkoba,” tutupnya.(*)

Exit mobile version