TATIYE.ID (POLDA GORONTALO) – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan segera diterapkan bagi pengendara yang melanggar di Wilayah Provinsi Gorontalo pada 17 April 2021 nanti.
Elektronik Traffic law Enforcement ( E-TLE ) Merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Winarto, Sik. dirinya mengungkapkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan pada 17 April 2021
” Sebelum penerapan tilang E-TLE untuk pengendara, Kami terlebih dahulu akan mensosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat sebelum rencananya akan diterapkan pada 17 april nanti,” ungkap Kombes Winarto
lebih lanjut dikatakan Kombes Winarto pada tahap awal penerapan sistem camera E-TLE untuk pengendara, dipasang di satu titik antara perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kota gorontalo.
“Yang kita pasang baru satu titik dengan dua kamera, jadi nantinya akan mengamati pengendara yang masuk kabupaten gorontalo maupun masuk ke kota gorontalo” tambahnya
dirinya juga menambahkan Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE, yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas.
” jadi Pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan hanphone saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman dan melanggar marka jalan dapat kita pantai melalui sitem ini” tambah Kombes Pol. Winarto
Bagaimana cara kerja E-TLE ? dijelskan Kombes. Winarto Awalnya, kamera cctv Yang dipasang Memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran hingga mengindetifikasi nomor registrasi kendaaaran bermotor melalui tanda nomor kendaraan.
” kamera terhubung dengan jaringan fiber optik bekecepatan tinggi berupa Virtual Private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik. serta bekerja degan merekam dan mengidentfikasi pelanggran-pelanggaran ataupun jenis kedaraan hingga plat nomor kendaaran” ujar Kombes Winarto. (**)