TATIYE.ID (LIMBOTO) – Azis Botutihe terdakwa kasus pertambangan dan batu bara akhirnya bernafas lega, setelah Pengadilan Negeri Limboto memutus bebas dirinya karena dianggap tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, seperti yang didakwakan pada pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Alhamdulillah kami dari OBH Yadikdam Gorontalo, hari ini mendapat hasil yang sangat memuaskan. Dimana klien kami diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Limboto…”
“Sebelumnya, klien kami ini diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik dan penuntut umum karena melanggar pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ujar Rongki Ali Gobel, Senin (05/04/2021)
Seperti diketahui, dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa, perkara ini bermula lantaran terdakwa Azis Botutihe tidak mengantongi izin operasi proses galian C di wilayah Sungai Paguyaman, Kabupaten Gorontalo. Sehingga Penyidik Krimsus Polda Gorontalo menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Jadi perkara ini mulai ditangani sejak 26 Oktober 2019 silam. Dimana klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Krimsus Polda Gorontalo dengan alasan tidak memiliki izin operasi. Dan pada akhirnya klien kami ini dituntut oleh penuntut umum dengan ancaman hukuman 1 tahun enam bulan…”
“Selain itu penuntut umum juga meminta kepada klien kami agar alat berat seperti ekskavator dan truk miliknya disita oleh negara”
Direktur Yadikdam Gorontalo berharap kepada tim penyidik agar lebih profesional dalam menyikapi perkara-perkara, khususnya perkara pidana ke depan. Agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Jangan perkara yang tidak bisa dinaikkan statusnya harus dipaksakan naik. Jika terjadi hal itu, pasti akan menimbulkan persoalan baru dikemudian hari” tandasnya.