TATIYE.ID(BOALEMO) – Plt, Ir. Anas Jusuf yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sherman Moridu. SPd. MM, serta sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Boalemo berkunjung ke BKN Regional XI, untuk melakukan konsultasi tentang kewenangan Pemerintah Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinon job oleh Bupati Boalemo non aktif.
Diketahui rombongan tersebut diterima langsung oleh kepala BKN Regional Manado,Dedi Herdi diruang kerjanya pada Kamis (07/01/2021)
Pada kesempatan itu, Anas menyebutkan bahwa pejabat eselon II, III, IV ,yang di non job oleh Bupati Boalemo Non aktif sebanyak 20 orang pejabat. Untuk itu. Dirinya akan berupaya mengangkat kembali menjabat jabatan yang kosong dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo sebab tahun 2021 ini banyak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun.
“Apakah kebijakan yang nantinya dilakukan ini tidak menyalahi aturan kepegawaian,”kata Plt. Anas.
Anas menyebutkan bahwa surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Mentri Dalam Negeri menerangkan bahwa kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Bupati Boalemo
Dalam hal itu, dirinya selaku Plt Bupati Boalemo melakukan konsultasi langsung tentang kebijakan kepegawaian yang nantinya akan dilaksanakan dilingkungan Pemkab Boalemo .
Sementara itu, kepala BKN Regional Manado,Dedi Herdi, mengatakan kebijakan itu tidak menyalahi aturan.
“Sepanjang ada ijin dari Mendagri apalagi suara keputusan yang dikeluarkan mendagri menerangkan bahwa kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan dilaksanakan sepenuhnya oleh selaku Plt Bupati Boalemo,”ujar Dedi Herdi. (*)