
TATIYE.ID – Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sam Ratulangi, Faradila Bachmid, kini membantah adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh salah satu Calon Wakil Bupati atas nama Nurjana Hasan Yusuf dalam mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara. Respon tersebut muncul saat pihaknya melihat live streaming sidang di Mahkamah Konstitusi yang menyinggung PKBM miliknya.
Faradila saat di konfirmasi oleh tatiye.id, menegaskan bahwa ijazah tersebut merupakan produk resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Manado setelah yang bersangkutan menyelesaikan proses belajar dan ujian pada tahun 2012.
“Ijazah yang digunakan oleh beliau itu SAH dimata hukum dan negara. Karena sudah mempunyai pengesahan jelas dari kementrian pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan Provinsi yang kemudian turun ke Dinas Pendidikan Kota Manado dan diserahkan kepada kami PKBM, ” ucap Faradila ,Kamis (15/5/2025).
Dirinya juga menjelaskan, yang bersangkutan mendaftar di PKBM tersebut pada tahun ajaran 2010 – 2011, dan mengikuti ujian pada tahun tahun 2012.
“Ibu Nurjana itu mendaftar di tahun ajaran 2010-2011 dan ujian di tahun 2012, sehingga saya terkejut jika Ijazah Ibu Nurjana di bilang palsu atau tidak sah” kata Faradila.
Selain itu Faradila mengatakan, sebelumnya pihak KPUD Gorontalo Utara dan Bawaslu Gorontalo Utara juga telah berkunjung langsung ke PKBM Samratulangi untuk melakukan verifiksi Ijazah Nurjana Hasan Yusuf tersebut.
“Semua data di minta sudah kami berikan. Bahkan minggu lalu telah keluar Surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Dirjen PAUD serta Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menerangkan bahwa Ibu Nurjana Hasan Yusuf terdaftar juga benar -benar mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun 2012,” jelas Faradila.
Sementara itu, ditempat berbeda Calon Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nurjana Hasan Yusuf juga ikut membantah terkait dugaan ijazah palsu yang digunakanya untuk mengikuti Pilkada serentak pada 27 November 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan 19 April 2025 dan saat ini telah memasuki sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Selama Pilkada saya tidak pernah menggunakan ijazah palsu, namun menggunakan ijazah paket C atau setara SMA yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Samratulangi Kota Manado” ujarnya.
Tidak hanya itu, Nurjana juga menyampaikan, ketika menggunakan ijazah palsu itu merupakan perbuatan pidana yang resikonya berat karena bisa masuk penjara.
“Ijazah paket C saya ini telah beberapa kali saya gunakan di kontestasi politik, seperti Pileg 2014, 2019 juga 2024. Dan Alhamdulillah selama ini tidak pernah ada laporan pidana terkait ijazah palsu. Insya Allah saya sanggup mempertanggungjawabkan tentang penggunaan ijazah yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Manado pada tahun 2012,” ungkapnya.
Srikandi partai Golkar ini juga menegaskan, dirinya memang benar – benar mendaftar dan mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan oleh PKBM Samratulangi.
“Silahkan di cek langsung ke PKBM jika diragukan,” tandasnya.(*)