
TATIYE.ID (DPRD BONEBOL) – Komisi I DPRD Bone Bolango menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango.
Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Komisi I DPRD Bone Bolango pada Rabu, 30 Mei 2025.
Ketua Komisi I, Rakhmatiyah Deu saat memimpin rapat mengatakan bahwa agenda ini digelar untuk menindaklanjuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 14 Desa yang harusnya sudah harus dilangsungkan ditahun ini.
Namun, dalam rapat tersebut terungkap bahwa Pilkades harus ditunda sebab menunggu penjabaran undang-undang terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Di tahun ini akan ada 14 pemilihan kepala desa bisa dilaksanakan karena menunggu penjabaran dari undang-undang terbaru dari Kemendagri, jadi kita disuruh menunggu undang-undang terbaru tentang Pilkades nah itu sampai dengan sekarang belum ada,” tutur Rakhmatiyah saat diwawancarai.
Sehingganya, Ketua Komisi I itu berharap pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar segera menindaklanjuti hal ini dengan secepatnya.
Menurutnya, pemilihan kepala desa harus dilangsungkan segera mungkin mengingat tugas dan fungsinya yang amat begitu penting bagi desa itu sendiri.
“jadi kita mendorong mereka Pemdes segera menindaklanjuti karen itu penting bagaimana desanya bisa maju kalau tidak ada Kepala desanya,” tegasnya.
Tak hanya itu, rapat tersebut juga membahas terkait aduan masyarakat terhadap Kepala Desa Duano yang sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa karena sakit.
“Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti oleh pihak Pemdes dan sudah ada surat rekomendasi pemberhentian dari BPD sama dari camat sekarang sudah sementara diproses,” pungkasnya.