Petugas Non ASN Pemkab Boalemo, Rifaldy Arief Dapat Santunan JKM Rp, 42 Juta

TATIYE ID (BOALEMO) – Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp, 42 juta diterima oleh ahli waris almarhum Rifaldy Arief petugas non ASN Pemadam Kebakaran (Damkar) pada saat apel awal bulan yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo bertempat dilapangan Alun-alun Tilamuta. Senin (01/03/2021)

Sekertaris Daerah Sherman Moridu, yang didampingi Kepala BPJamsostek Cabang Pohuwato, Ady Syamsul, menyerahkan santunan JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Rifaldi Arief, petugas Non ASN Damkar Kabupaten Boalemo.

Seperti diketahui Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato yang telah memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Rifaldi Arief, petugas Non ASN Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Kabupaten Boalemo

Sekertaris Daerah (Sekda) Sherman Moridu. SP,d. MM, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris dari almarhum Rifaldi

Dirinya menyebutkan bahwa Almarhum merupakan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Pohuwato, Ady Syamsul, berharap agar seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Boalemo bisa ikut dalam program perlindungan jaminan sosial BPJamsostek.

“Saya berharap agar seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Boalemo bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sebab jika mengalami risiko kecelakaan kerja pada saat bekerja sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung segala risikonya. Begitu juga jika mengalami risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan JKM kepada ahli waris. Dengan demikian mereka dapat bekerja dengan tenang,” harapannya.

Ady Syamsul juga menyebutkan bahwa tenaga Non ASN petugas Damkar Boalemo baru terdaftar menjadi peserta BPJamsostek bulan Desember 2020 dengan iuran perorang Rp15.060 setiap bulannya. Sudah terlindungi dengan dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). (*)

Exit mobile version