Aktivitas pertambangan ilegal (Peti) di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato mulai menyeret beberapa nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Nama Anggota DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma juga diduga ikut terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan di Desa Molosipat Utara.
Hal itu diungkapkan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Iwan Khan. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang dia ketahui, Rizal Pasuma lah yang mengizinkan alat berat masuk di lokasi Peti di Desa Molosipat Utara.
“Rizal Pasuma yang kasih masuk alat, ” ungkap Iwan Khan yang juga sebagai Anggota DPRD sama-sama dengan Rizal Pasuma Di DPRD Pohuwato
Bukannya ikut menjaga masyarakat dari dampak lingkungan aktivitas Peti, kedua Aleg asal Dapil Popayato CS tersebut justru terkesan ikut mengamini aktivitas Peti.
Bahkan, Iwan Khan kepada awak media mengatakan, bagaimana mungkin dirinya melarang Aktivitas Peti sementara masyarakat yang ada di sekitar Peti justru mendukung adanya aktivitas tersebut.
“Saya tidak bisa bikin apa-apa, Masyarakat juga ba bodok wai, istilahnya disini. Ada cuma satu orang yang bicara, kalau ketambahan satu atau dua orang, saya siap ada di depan, ” tutur Iwan Khan.